Pengurusan SKPP

Persyaratan Pengurusan SKPP

I. PENSIUN

  1. Surat keterangan (SK) Pensiun
  2. Pas photo 4 x 6 (4 lembar)
  3. Foto copy / legalisir daftar gaji 3 bulan terakhir (4 lembar)
  4. Foto copy akta kelahiran anak yang tertanggung (4 lembar)
  5. Surat keterangan bebas temuan aset dari Bidang Aset BKAD
  6. Surat keterangan bebas TGR dari Inspektorat

 

II. PINDAH

  1. Surat keterangan (SK) Gubernur/Instansi pindah dari Gubernur Sulut (6 rangkap)
  2. Persetujuan pindah dari Kab. Minahasa Selatan (6 rangkap)
  3. Persetujuan pindah dari Kab/Kota/Prov yang akan dituju (6 rangkap)
  4. Pas photo 4×6 (6 lembar)
  5. Foto copy/legalisir daftar gaji 3 bulan terakhir (6 lembar)
  6. Foto copy kartu keluarga (6 lembar)
  7. Foto copy akte perkawinan (6 lembar)
  8. Foto copy akte kelahiran anak yang tertanggung (6 lembar)
  9. Foto sopy SK CPNS (6 lembar)
  10. Foto copy SK PNS (6 lembar)
  11. SK pangkat terakhir/berkalar akhir
  12. Foto copy rekening PNS
  13. KP 4 (6 lembar)
  14. Surat keterangan bebas temuan aset (6 lembar)
  15. Surat keterangan bebas TGR (6 lembar)

 

III. AHLI WARIS

  1. Surat keterangan (SK) pensiun
  2. Pas photo 4 x 6 (4 lembar)
  3. Foto copy / legalisir daftar gaji 3 bulan terakhir (4 lembar)
  4. Foto copy akte kelahiran anak yang tertanggung (4 lembar)
  5. Surat keterangan bebas temuan aset dari Bidang Aset BKAD 
  6. Surat keterangan bebas TGR dari Inspektorat
  7. Foto copy kartu keluarga
  8. Foto copy akte kematian