Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap ketentuan perpajakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Selatan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan dan Pemotongan Pajak yang dilaksanakan pada tanggal 6–7 Mei 2025 bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Arthur D. Tumipa, M.Ed, mewakili Bupati Minahasa Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai regulasi, khususnya dalam aspek perpajakan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara dan operator OPD se-Kabupaten Minahasa Selatan, dengan tujuan agar para peserta memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) serta mampu mengimplementasikannya hingga pelaporan melalui aplikasi Coretax.
Dalam kegiatan ini, BKAD Minahasa Selatan bekerja sama dengan KPP Pratama Kotamobagu menghadirkan para narasumber kompeten di bidang perpajakan, yakni: Rois Antoni – Kepala KP2KP Amurang, Akhmad Rifqi Raissa – Account Representative KPP Pratama Kotamobagu dan Nixon Josua – Asisten Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Drs. James J. Tombokan turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif peserta dan dukungan penuh dari pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Kotamobagu. Beliau menekankan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting dalam membangun pengelolaan keuangan daerah yang taat aturan dan berintegritas. Ditambahkan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Minsel Viane Mawey, SE bahwa bimtek ini merupakan bagian dari komitmen BKAD dalam peningkatan kapasitas SDM keuangan daerah.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh bendahara dan operator OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mampu melaksanakan tugas perpajakan dengan lebih baik, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.